Program pemberdayaan masyarakat



Dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat perlu adanya suatu wadah yang bisa menampung aspirasi dan usaha bersama.Salah satu nya dengan Koperasi,adanya koperasi bisa sebagai wadah yang tepat dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan upaya menggerakan roda perekonomian masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yangberdasarkan atas asas kekeluargaan.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  •         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

  •       Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

  •         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

  •        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

 Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), 
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :
1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
2. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan




0 komentar:

Posting Komentar