Dalam menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat perlu
adanya suatu wadah yang bisa menampung aspirasi dan usaha bersama.Salah satu
nya dengan Koperasi,adanya koperasi bisa sebagai wadah yang tepat dalam upaya
pemberdayaan masyarakat dan upaya menggerakan roda perekonomian masyarakat.
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yangberdasarkan atas
asas kekeluargaan.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Prinsip
Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya
terdiri dari 3 unsur yaitu :
1. Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
2. Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
3. Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan
0 komentar:
Posting Komentar